Perlukah Mobil Bekas Pakai Asuransi? Emang Ada Asuransinya?
Perlukah Mobil Bekas Pakai Asuransi? Emang Ada Asuransinya?-foto :freepik-
Asuransi TLO paling sering digunakan untuk mobil bekas dan hanya menanggung risiko jika persentase kerusakan mencapai 75% atau mobil tidak bisa lagi dikendarai secara normal.
Misalnya, jika kendaraan menabrak trotoar dan mengakibatkan kerusakan pada bemper, kerusakan tersebut tidak bisa diklaim menggunakan asuransi TLO karena hanya kerusakan kecil.
Namun, asuransi TLO lebih dianjurkan untuk mobil bekas karena premi yang dibayarkan jauh lebih murah.
Menghitung Premi Asuransi Mobil Bekas
Tarif Premi Berdasarkan Wilayah dan Harga Mobil
Tarif premi asuransi mobil bekas dapat dihitung berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 6/SEOJK.05/2017. Standarisasi tarif OJK disesuaikan dengan faktor wilayah dan harga mobil.
Wilayah Kategori 1 (Sumatera dan kepulauan di sekitarnya): Besaran premi berkisar 0,20% hingga 0,56% dari harga mobil.
Wilayah Kategori 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten): Besaran premi berkisar 0,20% hingga 0,78% dari harga mobil.
Tips Memilih Asuransi Mobil Bekas Terbaik
Perhatikan Laporan Keuangan Perusahaan
Cek kolom solvabilitas pada laporan keuangan perusahaan. Pastikan solvabilitas perusahaan melampaui ketetapan OJK yaitu 120%. Sebaiknya, pilih perusahaan asuransi dengan solvabilitas di atas 300%.
Ketahui Batas Usia Kendaraan
Perhatikan batas usia kendaraan saat memilih asuransi mobil. Asuransi comprehensive hanya menerima mobil bekas berusia di bawah 10 tahun, sementara TLO di bawah 15 tahun. Beda perusahaan asuransi, beda pula batas usia mobil yang diterima.
Pelajari Polis dengan Teliti
Baca ketentuan risiko pengecualian dan risiko yang ditanggung dengan teliti. Dengan begitu, proses klaim dapat berjalan lancar sesuai dengan mestinya.