Penyalahgunaan Lem Aibon di Lebong Ancam Generasi Penerus Bangsa

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Lebong Warles Fery, SE, M.AK-foto :amri rakhmatullah/radar lebong-

Terlebih Kabupaten Lebong sendiri sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2017 sebagai dasar menekan penyalahgunaan lem aibon di wilayah ini.

Pada intinya mereka ingin membuat para pelaku penyalahgunaan lem aibon yang sebagian besar masih remaja ini merasa tidak nyaman.

"Jika selama ini mereka bisa santai, akan kita buat mereka tidak nyaman. Setidaknya langkah ini bisa menekan penyalahgunaan lem aibon," jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya memastikan akan memberikan sanksi bagi mereka yang nantinya kedapatan menyalahgunakan lem aibon.

Dimulai sanksi pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya bagi mereka yang terjaring razia.

"Namun jika nantinya kembali mengulangi perbuatannya, terpaksa akan diambil sanksi tegas sesuai dengan Perda yang ada," tegasnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan