HUKUM INVESTASI DIGITAL USTADZ ABDUL SOMAD, Lc., MA

HUKUM INVESTASI DIGITAL USTADZ ABDUL SOMAD, Lc., MA--Tangkapan Layar

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Investasi dalam digital coin telah menjadi topik yang menarik perhatian dalam diskusi ekonomi kontemporer, terutama dalam perspektif pandangan Ustadz Abdul Somad, Lc., MA.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami evolusi konsep keuangan dari masa lalu hingga revolusi digital saat ini.

Evolusi Sistem Perdagangan Manusia

Dari Barter hingga Uang Logam

Sejarah perdagangan manusia dimulai dengan sistem barter, di mana barang-barang ditukar langsung tanpa menggunakan mata uang.

Prinsip pertukaran ini telah menjadi dasar dari konsep ekonomi sejak zaman kuno.

Kemudian, masyarakat mulai mengadopsi penggunaan uang logam seperti Dinar, yang memfasilitasi perdagangan dengan lebih efisien dan stabil dibandingkan dengan barter langsung.

BACA JUGA:Khatam 30 Juz Al Quran Ikut Warnai Kemeriahan Tahun Baru Islam

Munculnya Uang Kertas

Perkembangan selanjutnya adalah diperkenalkannya uang kertas oleh negara-negara, yang didukung oleh nilai emas yang tersimpan di bank-bank negara.

Ini memberikan kemudahan dalam transaksi sehari-hari dan mengurangi kompleksitas menggunakan emas secara langsung.

Era Revolusi Digital Money

Transformasi ke Uang Digital

Dalam era modern ini, kita menyaksikan transformasi besar dalam sistem keuangan dengan munculnya uang digital.

Tag
Share