Besaran NJOP PBBP2 Disesuaikan dengan Harga Pasar

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.-(amri/rl)-

"Kami pastikan piutang PBBP2 masing-masing objek pajak tetap tercatat pada sistem. Ini akan terus kami tagih," terangnya.

Ditambahkan Monginsidi, untuk wajib pajak yang memiliki piutang PBBP2 akan mendapatkan pemberitahuan nilai tunggakan pajak lewat SPPT tahun berjalan.

"Jadi tidak ada alasan bagi wajib pajak tidak mengetahuinya. Ini merupakan salah satu upaya kita agar piutang PBBP2 dapat dibayarkan oleh masing-masing wajib pajak yang menunggak. Dan Piutang PBBP2 tetap akan kami tagih terus kepada wajib pajak yang tercatat masih memiliki utang PBBP2," terangnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan