Mendekati Malam 1 Suro, Bagaimana Pandangan Islam terhadap Ilmu Weton ?

Mendekati Malam 1 Suro, Bagaimana Pandangan Islam terhadap Ilmu Weton ?-foto :tangkapan layar-

Dalam konteks hukum kebiasaan, boleh jadi ramalan weton muncul dari kebiasaan yang berulang-ulang dan terbukti.

Sehingga keterkaitan nasib pernikahan dengan bulan atau tahun kelahiran calon mempelai tampak begitu erat. 

Pada posisi ini, kita sah mempercayai ramalan weton sebagai suatu hal terulang, seperti mempercayai obat yang memberi implikasi kesembuhan bagi orang yang mengonsumsinya. Hanya saja, perlu diingat bahwa keterkaitan itu tidak bersifat mutlak.

Singkat kata, ramalan weton dan pengaruh obat itu omong kosong belaka.    Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat.

Namun pendapat yang kuat adalah penjelasan Imam Syafi’i sebagaimana dinukil Ibnul Firkah berikut:   أنه كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا والمؤثر هو الله تعالى فهذا عندي لا بأس به وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات

Artinya: “Apabila ahli nujum  berkata dan meyakini bahwasanya tidak ada yang dapat memberi pengaruh [baik-buruk]

selain Allah, hanya saja Allah menjadikan kebiasaan bahwa terjadi hal tertentu di waktu tertentu sedangkan yang dapat memberi pengaruh hanyalah Allah semata, maka ini menurutku tak mengapa.

Hal itu menjadi tercela apabila diyakini bahwa bintang-bintang itu atau makhluk lainnya bisa memberikan pengaruh [baik-buruk].” (Ibnu Ziyad, Ghayatut Talkhis Murad min Fatawa Ibn Ziyad, Maktabah Syamilah, halaman 206)

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa hubungan sebab akibat antara weton dan nasib pernikahan dapat kita yakini dalam konteks hukum kebiasaan, yaitu sesuatu yang sah terjadi dan tidak terjadi. 

 Apabila pengguna weton meyakini bahwa tidak ada yang dapat memberi pengaruh selain Allah, hanya saja Allah menjadikan kebiasaan bahwa terjadi hal tertentu di waktu tertentu sedangkan yang memberi pengaruh tetap pada Allah, maka mubah.

Apabila itu berdasarkan kepastian weton maka haram.  Seyogyanya sikap yang tepat ialah tetap berbaik sangka kepada Allah bahwa apapun wetonnya pasti itu adalah hari dan bulan yang baik.

Posisi weton dan nasib pernikahan sama sekali tidak memiliki pertalian mutlak karena yang menentukan dan berpengaruh adalah Allah SWT. Wallahu a'lam.(*)

 

 

Tag
Share