Hasil Pengembangan, Kasus Penganiayaan Kafe Muning Agung Kembali Bertambah
Tersangka: Inilah tersangka A warga Desa Limau Fit pelaku penganiayaan diamankan anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Lebong.-(ist/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Masih ingat dengan kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu kafe yang berada di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti pada beberapa waktu lalu.
Dimana sebelumnya polisi berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial DH (26), Warga Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti pada Selasa (25/6) lalu sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Semelako III Kecamatan Lebong Tengah.
Korbannya adalah Dameri Effendi (61), yang merupakan seorang pria lanjut usia (Lansia) warga Desa Talang Leak I Kecamatan Bingin Kuning.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka DH, polisi kembali menangkap 1 orang tersangka baru berinisial A (43), warga Desa Lemeu pit Kecamatan Lebong Sakti.
Baca Juga: Tangani 4.390 Pasien, Terbanyak Idap Hipertensi
Tersangka A diamankan di kebun miliknya yang berada di Desa Limau Pit oleh anggota unit Pidum Satreskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi didampingi PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda. Syaiful Anwar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka A berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka DH yang sebelumnya sudah berhasil diamankan lebih dulu.
"Dari keterangan DH, yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan berdasarkan keterangan pemeriksaan lanjutan terhadap korban dan saksi bahwa pelaku awal pengeroyokan tersebut ialah tersangka A," kata Syaiful Anwat.
Lanjutnya, setelah dilakukan gelar perkara dan memiliki cukup bukti, A langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Bahkan, saat ini kedua tersangka A dan DH sudah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus penganiayaan ini terjadi disebuah kafe atau tempat hiburan malam milik Yanboa di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong," terangnya.
Syaiful menambahkan, kronologi kejadian berawal pada Selasa, tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama temannya bernama Eko sedang duduk di tempat Kafe hiburan malam di Desa Muning Agung.
Di lokasi, teman korban Eko pamit pergi ke toilet dan meminta untuk mengamankan kursi miliknya di lokasi kejadian.
Namun, tidak lama kemudian ada orang yang mengambil dan membawa kursi milik Eko tersebut.
Melihat kursi tersebut dipindahkan orang lain, kemudian korban pergi mengambil kembali kursi tersebut.
"Puncaknya, pada saat korban sedang menyandar di dinding kursi, lalu datang pelaku yang tidak dikenal langsung memukul dengan cara meninju kearah mata sebelah kiri korban sebanyak 1 kali. Sehingga, membuat korban tersandar dikursi tersebut," bebernya.
Selanjutnya, tambah Syaiful, pelaku kembali meninju kearah kepala korban sebanyak 1 kali. Setelah itu, korban diamankan oleh temannya dan tamu lain yang ada di kafe tersebut.
Merasa terancam, korban langsung meninggalkan kafe dan kembali pulang kerumahnya.
Tak terima perbuatan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lebong. Berikut dengan Visum Et Repertum Nomor: Rh/85 VH/FOR/VI/2024/RSUD tanggal 21 Februari 2024.
Proses penyelidikan cukup memakan waktu lantaran pelaku sempat mengelak sebelumnya. Tapi, setelah ada saksi, akhirnya pelaku mengakui jika melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku, kedua pelaku dikenakan Pasal 351 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara," tutupnya. (*)