Alexander Sebut Arahan Jokowi untuk Hentikan Kasus Setnov Ditolak Pimpinan KPK

--

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan bahwa koleganya di masa kepemimpinan lembaga antirasuah sebelumnya, Agus Rahardjo, pernah menyinggung soal penghentian kasus rasuah eks Ketua DPR RI Setya Novanto.

Agus dalam wawancara bersama Rosi Silalahi menyampaikan pesan penghentian kasus tersebut datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” kata Alex saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).

Menurut Alex pimpinan KPK lainnya pada saat itu tidak merespons lebih jauh.

Sebab, kasus yang menjerat Setya Novanto telah berjalan di tangan penyidik.

“Ditolak. Karena Sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan,” kata dia.

Alex juga menyampaikan bahwa mantan ketua umum Partai Golkar itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Mantan Ketua KPK Agus Raharjo membeberkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah memintanya untuk menghentikan kasus Setya Novanto.

Agus mengungkap hal itu saat menjadi tamu program Rossi yang ditayangkan di Kompas TV pada Kamis (30/11) malam. Dia menceritakan saat itu dirinya dipanggil Jokowi ke Istana Negara.

Ada kejanggalan saat pemanggilan tersebut.

Biasanya, seluruh pimpinan KPK akan hadir saat bertemu dengan presiden.

"Saya heran, ini kok sendirian," kata Agus.

Kejanggalan lain adalah, Agus diminta masuk ke Istana Negara melalui pintu kecil di dekat masjid. Begitu masuk ruangan presiden, Agus semakin kaget. Di situ, Agus juga mengaku melihat Mensesneg Pratikno.

"Presiden sudah marah, beliau teriak 'hentikan'!" ucapnya.

Agus semakin heran, dia bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan kata hentikan tersebut.

"Saya baru tahu kalau dihentikan itu kasus Pak Setya Novanto," ujarnya.

Diketahui, Setya Novanto (Setnov) terjerat kasus korupsi e-KTP. Pada kasus ini, Setnov terbuk mengintervensi penganggaran dan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. (jp)

Tag
Share