Anggota DPRD Terpilih Diingatkan Segera Sampaikan LHKPN

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga Rabu 26 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong baru menerima tanda bukti penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) dari 1 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong terpilih, atas nama Gunadi Mursalin, S.Sos, calon anggota DPRD Lebong terpilih Dapil Lebong I dari Partai Bulan Bintang.

Untuk itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto, kembali mengingatkan kepada setiap calon anggota DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 untuk dapat menyelesaikan kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN ke KPK RI.

"Jika sudah, print out sebagai tanda bukti bahwa sudah menyampaikan LHKPN Ke KPK tersebut dilaporkan atau disampaikan ke KPU Lebong," kata Sugianto.

Sugianto mengatakan, KPK RI telah mengingatkan para caleg terpilih agar menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga: 1 Juli, 97 Jamaah Haji Tiba di Lebong

Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK.

"Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN nya, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan atau mencamtumkan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik," jelasnya.

Terkait kewajiban tersebut, KPU Lebong sendiri sudah menyurati setiap calon terpilih agar menuntaskan kewajibannya menyampaikan laporan harta kekayaan sebelum mereka dilantik.

"Kami kembali mengingatkan agar calon terpilih bisa segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Bisa dilakukan pribadi atau oleh masing-masing partai," imbaunya.

Ditambahkannya, merujuk pada PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52, calon DPRD terpilih memiliki kewajiban melaporkan LHKPN.

Sementara tanda bukti pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Jadi kami kembali ingatkan para calon anggota DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 untuk segera menyampaikan LHKPN ke KPK, kemudian tanda bukti penyampaikan LHKPN dilaporkan Ke KPU Lebong," demikiannya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan