Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 22 Miliar, Diduga Dicetak di Kantor Akuntan Jakarta Barat
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat.- foto :tangkapan layar-
Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Modus Operandi dan Motif Masih Didalami
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami modus operandi dan motif para tersangka dalam menjalankan aksi pemalsuan uang ini.
Kombes Ade Ary menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukannya kepada pihak berwajib.
Tips Menghindari Uang Palsu:
Cermati ciri-ciri keaslian uang rupiah, seperti benang pengaman, gambar mikro, dan tinta khusus.
Periksa tekstur uang, uang palsu biasanya terasa lebih kasar dan kaku.
Gunakan alat deteksi uang palsu jika tersedia.
Laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan uang palsu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi dengan uang tunai.
Mari bersama-sama kita jaga stabilitas ekonomi dan keamanan negara dengan memerangi peredaran uang palsu.(*)