5 ASN di Lebong Gugat Cerai Pasangannya, Seluruhnya Perempuan, Ini Penyebabnya

BKPSDM Lebong mencatat 5 pengajuan perceraian ASN Lebong, 4 dikabulkan dan 1 masih dalam proses.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah resmi bercerai, sehingga kini menyandang status janda.

Hal ini berdasarkan data yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong.

Jumlah ASN Lebong yang menyandang status janda akan bertambah menjadi lima orang karena ada satu permohonan cerai yang masih dalam proses.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN (PKA), Wince Damayanti, melalui Analisis SDM Aparatur Muda BKPSDM Kabupaten Lebong, Tirta Yudhistira, SH, menerangkan bahwa sejak 2023 hingga awal 2024, terdapat lima ASN di lingkungan Pemkab Lebong yang mengajukan permohonan cerai di BKPSDM Lebong.

Baca Juga: Camat Ingatkan Peta Desa Sangat Penting

Dari lima permohonan tersebut, empat telah selesai dengan rincian dua ASN struktural, dua guru, dan satu dokter. Tirta menjelaskan bahwa seluruh pengajuan cerai tersebut adalah ASN perempuan.

Menurut Tirta Yudhistira, sebagian besar perceraian tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi. Ketidakstabilan perekonomian pasangan mengakibatkan ketidakcocokan dan seringnya pertengkaran dalam rumah tangga.

"Sepengetahuan saya, faktor ekonomi yang dominan, sedangkan faktor lain seperti adanya orang ketiga jarang terjadi," ungkapnya.

Proses pengajuan perceraian ASN dimulai dari pengajuan berkas perceraian kepada atasan langsung tempat ASN tersebut bekerja. Setelah disetujui oleh atasan langsung, berkas diajukan ke BKPSDM.

Di BKPSDM, pasangan yang mengajukan cerai akan dimediasi terlebih dahulu untuk mengetahui pokok permasalahan dan memberikan saran terbaik agar hubungan rumah tangga dapat diperbaiki.

Prosedur ini didasarkan pada regulasi yang ada, antara lain Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Aturan-aturan ini juga dimuat dalam Peraturan Bupati Lebong Nomor 99 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Lebong.

"Jadi, berdasarkan regulasi yang ada, tahapan untuk mengajukan perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkab Lebong harus ditaati. Proses perceraian yang sudah selesai tentu telah melalui tahapan yang ada," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan