30 Persen ADD Tahap I Belum Cair, Pengajuan Tahap II Desa Terhambat

Kabid PMD, Harkita Wijaya, SE.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga memasuki pertengahan bulan Juni 2024, dari 93 desa yang tersebar dalam Kabupaten Lebong belum satupun desa yang menyerahkan berkas pengajuan 40 persen Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II TA 2024.

Hal itu dikarenakan 30 persen ADD tahap pertama desa belum dicairkan sehingga menjadi kendala desa dalam menyusun laporan realisasi tahap pertama sebagai syarat pengajuan tahap dua.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE melalui Kabid PMD, Harkita Wijaya, SE membenarkan bahwa belum satupun desa di Kabupaten Lebong yang sudah menyerahkan berkas pengajuan pencairan 40 persen DD dan ADD tahap kedua.

Sementara untuk berkas pengajuan sendiri memang sudah bisa diserahkan oleh masing-masing desa untuk dilakukan verifikasi PMD.

Baca Juga: Tunggak Kendis Lebong Capai Rp 105 Juta

"Pengajuan tahap dua memang sudah bisa diserahkan oleh masing-masing desa, tapi yang menjadi masalah desa ADD tahap II masih tersisa 30 persen belum dicairkan," ungkap Harkita Wijaya.

Dijelaskannya, bahwa salah satu persyaratan pengajuan tahap dua desa adalah laporan realisasi penggunaan DD dan ADD tahap pertama.

Artinya, jika laporan realisasi penggunaan anggaran belum 100 persen otomatis desa belum m dapat melakukan penyusunan laporan.

"Dari pencairan 60 persen ADD tahap pertama desa baru 30 persen dicairkan, sedangkan sisanaya 30 persen lagi belum cair dari BKD Lebong," jelasnya.

MengenaI belum dicairkannya 30 persen tersebut, Harkita menyarankan agar persoalan tersebut dapat ditanyakan langsung ke BKD Lebong.

Karena PMD hanya sebatas menerima berkas pengajuan desa untuk selanjutnya dilakukan verifikasi kelengkapan berkas pengajuannya.

"Kalau alasan belum di cairkannya 30 persen lagi sebaiknya ditanyakan langsung sama BKD, karena kami hanya sebatas menerima berkas pengajuan desa," sampainya.

Meski demikian, sambung Harkita, pihaknya mengimbau agar masing-masing desa mulai menyusun laporan realisasi penggunaan DD dan ADD tahap pertama.

Hal itu dimaksud untuk mempercepat desa mdalam menyusun berkas laporan sembari menunggu pencairan 30 persen berikutnya.

"Mudahan-mudahan yang masih tersisa dapat segara dicairkan, sehingga tidak memperhambat pengajuan tahap kedua desa. Maka diharapkan desa tetap melengkapi berkas persyaratan yang sudah ada," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan