Penerangan Jalan Akan Dikenakan Pajak

Rapat: Pemkab Lebong bersama PT. PLN (Persero) melaksanakan rapat tentang pembahasan draf perjanjian kerja sama (PKS) terkait pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, Senin 10 Juni 2024.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama PT. PLN (Persero) mengadakan rapat untuk membahas draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik.

Sekretaris Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Fokus utama rapat adalah pajak penerangan jalan yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar, yang dipungut oleh Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.

"PKS ini nantinya akan menentukan kerja sama dalam memungut pajak dari sektor penerangan jalan," kata Mustarani.

Baca Juga: Banjir Air Bah Bercampur Lumpur dan Kayu Masuki Permukiman Warga

Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.Ak, menjelaskan bahwa dalam pembahasan dengan PT. PLN (Persero), hanya beberapa poin draf PKS yang dikenakan pungutan. Draf tersebut merupakan draf baku dari PLN pusat.

"Pemerintah daerah hanya perlu menyesuaikan teknis pelaksanaannya saja," ujar Herru.

Lebih lanjut, Herru menjelaskan bahwa penyesuaian yang dimaksud mencakup tenggat waktu pembayaran dan pola pencairan dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak tersebut.

PKS ini nantinya akan ditandatangani antara Pemkab Lebong, dalam hal ini BKD Lebong sebagai OPD teknis, dengan ULP PLN Muara Aman.

Pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan hasil pembahasan draf PKS. Semakin cepat draf PKS ini disepakati, maka akan segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS.

"Setelah agenda selesai ditetapkan, baru akan ditandatangani antara OPD teknis dengan PLN," tambahnya.

Diketahui, dalam APBD Lebong tahun 2024, target PAD yang ditetapkan adalah sebesar Rp 79,1 miliar.

Target PAD tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu pajak daerah ditargetkan sebesar Rp 7,8 miliar, retribusi daerah Rp 31,6 miliar, PAD dari hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp 3,3 miliar, dan PAD lain-lain yang sah ditargetkan Rp 36 miliar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan