Pengusutan Dugaan Korupsi Bungin Masih Lanjut

Dugaan Korupsi Dana Desa.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengusutan dugaan korupsi Desa Bungin hingga saat ini masih lanjut. Bahkan, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah memeriksa sekitar 25 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang melibatkan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, untuk tahun anggaran 2017-2022.

Baru-baru ini, penyidik juga telah memanggil sejumlah pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong untuk dimintai keterangan.

Hal ini juga mencakup pejabat di Kecamatan Bingin Kuning.

Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH menyatakan bahwa para pejabat PMD dan kecamatan tersebut dimintai keterangan mengenai proses dan mekanisme pencairan DD dan ADD Desa Bungin.

Baca Juga: Gaji Pensiunan Mantan Guru di Lebong "Digasak" Maling

"Para pejabat ini telah kami mintai keterangan minggu lalu, terkait proses pengajuan untuk pencairan DD dan ADD Desa, termasuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev)-nya," ujar Robby.

Robby menambahkan bahwa penyidik akan melaksanakan rapat tim untuk menentukan saksi-saksi berikutnya yang perlu dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Dalam waktu dekat, kami akan menggelar rapat tim untuk menentukan langkah berikutnya," lanjutnya.

Menurut Robby, apabila pemeriksaan saksi dirasa sudah cukup untuk memperkuat alat bukti, maka penetapan calon tersangka akan segera dilakukan.

Setelah itu, pihaknya juga akan melibatkan auditor untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini.

"Sejauh ini, kami belum mendapatkan angka kerugian negara karena belum dilakukan perhitungan. Yang jelas, kami akan melakukan rapat tim terlebih dahulu," tambahnya.

Kasus ini mulai diselidiki setelah Kejari Lebong menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan DD/ADD Desa Bungin tahun anggaran 2017-2022.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejari Lebong, yang menemukan adanya indikasi kerugian negara dari penggunaan DD/ADD tersebut. Sehingga, penyelidikan dilimpahkan ke Bagian Pidsus Kejari Lebong. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan