Ingat! Anggota DPRD Lebong Terpilih Segera Sampaikan LHKPN Sebelum Pelantikan

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto mengatakan, dari 25 calon anggota DPRD Lebong terpilih periode 2024-2029 baru 1 calon terpilih laporkan harta kekayaan.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong kembali mengingatkan Anggota DPRD Lebong terpilih dan ditetapkan harus segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara itu paling lambat diserahkan 21 hari sebelum pelantikan.

Dan untuk saat ini, tercatat baru satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong terpilih periode 2024-2029 yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yakni M. Gunadi Mursalin, S.Sos, petahana yang kembali terpilih menjadi anggota DPRD Lebong dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Sugianto, menyatakan bahwa ada 25 calon anggota DPRD Lebong terpilih periode 2024-2029 yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan ke KPK RI.

Baca Juga: Posko Pemadam Kebakaran Akan Bertambah, Dimana?

Laporan ini harus disampaikan dalam bentuk LHKPN melalui aplikasi yang disediakan oleh KPK RI sebelum pelantikan.

Jika tidak melaporkan harta kekayaan, calon terpilih tersebut berisiko tidak dicantumkan namanya dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik.

"Saat ini baru satu calon anggota DPRD Lebong terpilih yang telah menyampaikan LHKPN, sedangkan yang lainnya belum," ujar Sugianto.

KPK RI telah mengingatkan para calon terpilih agar segera menyerahkan LHKPN sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Dalam peraturan ini, calon legislatif terpilih dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diwajibkan melaporkan LHKPN ke KPK.

Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52, calon DPRD terpilih harus melaporkan LHKPN. Bukti pelaporan tersebut harus disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika tidak, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar calon terpilih untuk dilantik.

Adapun 25 calon DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU Lebong adalah:

Dapil Lebong I: Carles Ronsen (PAN), Dedi Hariyanto (NasDem), Desi Fitriawanti (PAN), Asniwati (Demokrat), Ahmad Lutfi (Golkar), Sriwijaya (Gerindra), Etti Susiani (PDIP), Erlan Fajar Jaya (PKB), Silvi Anjarsari (PAN), Pipit Irianto (Perindo), Suan (PAN), M. Gunadi Mursalin (PBB).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan