Dana Operasional Honorer Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah

Penyuluh pertanian berstatus honorer, PPPK, dan PNS mendapat dana bantuan operasional. Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), memberikan dana bantuan operasional untuk penyuluh pertanian, baik yang masih honorer maupun yang pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Pemberian dana bantuan operasioanl kepada penyuluh pertanian di Kabupaten Sigi sebagai salah satu upaya meningkatkan usaha pertanian di daerah tersebut.

"Saat ini ada alokasi dana operasional sebesar Rp1 juta untuk setiap penyuluh," Kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultur dan Perkebunan Sigi Rahmat Iqbal, Minggu (2/6).

Baca Juga: 4 Hal Penting bagi Para PPPK, Jangan Menunggu Perintah!

Dia mengemukakan dengan bantuan dana operasional diharapkan kinerja seluruh penyuluh pertanian semakin maksimal untuk mengedukasi petani.

"Inilah yang diharapkan oleh teman-teman penyuluh untuk bantuan operasional dan Alhamdulillah Bupati Sigi mengatakan ada alokasi biaya untuk operasional penyuluh pertanian," kata Rahmat.

Dijelaskan, dana bantuan operasional sebesar Rp1 juta per orang itu di luar honor yang diterima honorer dan gaji PNS petugas penyuluh pertanian.

"Ini bukan honor, tetapi dana operasional untuk perjalanan mereka. Jadi untuk honorer ada honornya, kalau ASN gaji," kata dia.

Rahmat menjelaskan, pemberian biaya operasional sebesar Rp1 juta per penyuluh sesuai arahan Bupati Sigi.

Berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Sigi terdapat sebanyak 214 penyuluh pertanian yang tersebar di 176 desa di wilayah itu. (jp)

Tag
Share