Hakim Khamozaro Sempat Diteror Telepon Misterius, Lalu Rumahnya Kebakaran

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Yasardin (tengah) menyampaikan keterangan kepada pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/11/2025).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah kejanggalan diungkap Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) terkait kebakaran rumah hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu.

Ketua Umum PP Ikahi Yasardin menyebut hakim Khamozaro sempat mendapatkan teror melalui telepon misterius sebelum rumahnya kebakaran pada Selasa (4/11).

Yasardin saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (6/11/2025), mengatakan telepon itu sekadar mengganggu sebab ketika diangkat, penelepon tidak memberikan respons.

"Menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (ketika diangkat). Hanya sekadar mengganggu," ungkap Yasardin.

Dari keterangan Khamozaro, telepon tersebut cukup sering. "Mengganggu, ditelepon, diajak bicara, enggak mau, tetapi itu sering terjadi," lanjutnya.

Teror telepon terjadi pada saat Hakim Khamozaro menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Walakin, Yasardin tidak ingin berspekulasi ada atau tidaknya hubungan antara telepon itu dan perkara yang ditangani Khamozaro.

"Ini kalau dikatakan indikasi, ya, boleh juga indikasi, tetapi belum bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan," kata dia.

Yasardin menjelaskan kebakaran menimpa rumah pribadi Khamozaro terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB.

Menurut keterangan dari Khamozaro, satu-satunya bagian ruangan yang terbakar hanyalah kamar utama, tempat dokumen penting dan barang-barang berharga miliknya disimpan.

Kebakaran itu terjadi saat Khamozaro menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.

Dalam perkara dimaksud, Khamozaro bertindak sebagai ketua majelis hakim.

"Apakah musibah ini ada hubungannya dengan peran Bapak Khamozaro Waruwu sebagai hakim pemeriksa perkara atau tidak? Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan yang sebagaimana mestinya," kata Yasardin.

Ikahi menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini. Ikahi pun meminta aparat kepolisian mengusut dengan sungguh-sungguh penyebab kebakaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan