2024, Upah Pekerja Naik Rp 88 Ribu
Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, S.IP, M.AP.-(rian/rl)-
LEBONG - Meski hingga saat ini masih menunggu surat resmi dari Bengkulu terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Namun, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lebong memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan tetap mengacu UMP Bengkulu.
Yangmana, Berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu, UMP Provinsi Bengkulu tahun 2024 naik sebesar Rp 88 ribu atau naik 3,8 persen. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, Epan Gustanto, SP melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, S.IP, M.AP kepada Radar Lebong pada Senin (27/11).
Baca Juga: Musim Penghujan, Masyarakat Diminta Waspada Penyakit Diare
"Iya, 2024 UMP Kabupaten Lebong naik Rp 88 ribu atau 3,8 persen. Kenaikan itu berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu," kata Riko sapaan akrabnya.
Disebutkannya, kenaikan UMK Kabupaten Lebong ditahun mendatang yakni sebesar Rp 2.507.079 dari sebelumnya sebesar Rp 2.418.280. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp 88 ribu yang nantinya akan diterima setiap pekerja di tahun 2024 mendatang.
"Untuk saat ini kami masih menunggu surat resmi dari provinsi, terkait adanya kenaikan UMP tahun 2024. Setelah surat tersebut diterima barulah akan disampaikan ke seluruh perusahaan yang bergerak di wilayah Kabupaten Lebong agar dapat memberlakukan UMP tersebut," terangnya.
Lebih jauh, di Kabupaten Lebong sendiri masih mengikuti UMP provinsi Bengkulu, bahkan tercatat ada 5 Kabupaten lain se-Provinsi Bengkulu yang belum ada UMK. Yangmana untuk memberlakukan UMK sendiri setiap Kabupaten harus memiliki dewan pengupahan, serikat pekerja, dan pemerintah.
"Jadi, untuk menetapkan standar UMK sendiri minimal suda memiliki dewan pengupahan sebagai syarat penetapan upah pekerja," lanjutnya.
Tambahnya, setelah pihaknya sudah mendapat surat keputusan penetapan UMP dari provinsi, sesegara mungkin pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan ke seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lebong. Jika nantinya perusahaan tidak sesuai memberikan UMK akan dikenakan sanksi.
"Kami berharap, seluruh perusahaan di Kabupaten Lebong dapat mengikuti besaran UMP provinsi," singkatnya. (wlk)