Bahas LKPJ, DPRD Bengkulu Utara Usul Rekomendasi dan Catatan jadi Prioritas Pemda
Pembahasan LKPJ Bupati BU.-(fendi/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam pembahasan raperda LKPJ Bupati TA 2023, DPRD Bengkulu Utara sampaikan rekomendasi ataupun catatan dari DPRD.
Hal ini diungkapkan, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH mengatakan, catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD baik itu untuk beberapa organisasi perangkat daerah maupun pemda secara umum harus menjadi perhatian.
Ia menilai, harus menjadi menjadi prioritas perbaikan pada pelaksanaan pemerintahan kedepannya.
“Karena munculnya catatan tersebut tentu berdasarkan pembahasan yang dilakukan sebelumnya. DPRD memiliki konstituen dan DPRD juga terus melakukan reses atau bertemu langsung dengan masyarakat," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab BU Rilis Logo dan Maskot MTQ Tingkat Provinsi Bengkulu
Ia pun membeberkan, dalam agenda reses tersebut, dewan bukan hanya menyampaikan progres program pembangunan yang sudah diperjuangkan oleh DPRD.
Namun juga DPRD mendengarkan masukan dari masyarakat yang disampaikan ke pemerintah.
Sifatnya aspirasi dari masyarakat, terkadang DPRD dalam masa reses juga mendengar keluhan masyarakat terkait dengan beberapa program.
Hal ini juga disampaikan dalam beberapa momen oleh DPRD pada Pemda Bengkulu Utara.
“Maka catatan yang disampaikan oleh DPRD baik dalam paripurna maupun rapat dengar pendapat, itu memiliki dasar yang kuat dan kita harapkan menjadi prioritas pembangunan atau perbaikan. Maka ada yang sifatnya aspirasi untuk pembangunan, namun ada juga yang sifatnya evaluasi agar kinerja pemerintah lebih baik lagi kedepannya, maka harus menjadi perhatian,” terangnya.
Lebih jauh dibeberkan Sonti, DPRD tidak hanya menyampaikan catatan tersebut dalam berbagai kegiatan, termasuk paripurna.
Namun ia memastikan jika hal yang disampaikan dewan tersebut akan terus dikawal agar benar-benar menjadi pedoman dan terjadi perubahan.
Kerjasama antara pemerintah dan legislatif dinilainya harus berjalan seimbang. Sehingga legislatif yang bukan hanya membahas dan mengesahkan anggaran maupun peraturan daerah.
Setelah mengesahkan DPRD juga memiliki kewenangan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan program ataupun raperda tersebut bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Karena kita tidak ingin permasalahan yang muncul terjadi berulang, maka harus ada perbaikan dan apa yang sudah disampaikan akan kita cek progres perbaikannya. Setelah mengesahkan, DPRD juga memiliki tanggung jawab memastikan program berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka pengawasan akan terus dilakukan,” terangnya.
Setiap pembahasan DPRD sudah menegaskan terkait pelaksanaan Perda, sehingga Perda yang disahkan tidak hanya menjadi Perda yang disimpan namun tidak bisa dilaksanakan atau diterapkan.
Pembahasan Perda memiliki proses panjang dan tentunya mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
“Percuma saja jika perda dibentuk namun tidak dilaksanakan, maka setiap pelaksanaan pembahasan kita selalu menegaskan terkait pelaksanannya, itu yang terpenting," pungkasnya. (*)