2 Pengelola Objek Wisata Sudah Setor PAD

Kabid Pariwisata Disparpora Lebong Agus Supriadi, SE menyampaikan jika pengelola objek wsiata Air Putih sudah menyetorkan PAD sebesar RpĀ 25 juta.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -  Dari tiga pengelola objek wisata di Kabupaten Lebong yang dibebankan untuk memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024, baru dua objek wisata yang telah menyetorkan PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi.

Hal ini terjadi setelah pihak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Lebong mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pengelola.

Pengelola objek wisata Danau Picung merupakan yang pertama kali menyetorkan kewajibannya sebesar Rp 3 juta, disusul oleh pengelola objek wisata Air Putih yang menyetorkan Rp 25 juta.

Hingga saat ini, pengelola objek wisata Pulau Harapan masih belum menyetorkan PAD-nya.

Baca Juga: AKP. Rabnus Supandri, S.Sos Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Lebong

Kabid Pariwisata Disparpora Lebong, Agus Supriadi, SE, menjelaskan bahwa secara keseluruhan, PAD dari retribusi tempat rekreasi yang sudah terealisasi adalah sebesar Rp 28 juta dari target Rp 75 juta.

Setoran PAD tersebut berasal dari dua objek wisata yaitu Danau Picung sebesar Rp 3 juta dan Air Putih sebesar Rp 25 juta.

Pengelola wisata Pulau Harapan masih belum memenuhi kewajibannya, namun menurut koordinasi yang dilakukan sebelumnya, mereka berjanji akan segera menyetorkan PAD ke kas daerah.

"Jika dalam pekan ini yang telah disepakati pengelola Pulau Harapan tidak menyetorkan PAD-nya, kami akan kembali mengirimkan surat peringatan kepada mereka," ujar Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, ada tiga objek wisata yang dibebankan PAD dari sektor retribusi tempat rekreasi, yaitu Danau Picung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei dengan target PAD Rp 15 juta per tahun, Air Putih di Kecamatan Pinang Belapis dengan target Rp 45 juta, serta Pulau Harapan di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan dengan target Rp 15 juta.

"PAD ini disetorkan oleh masing-masing pengelola setiap triwulan. Kami kembali mengingatkan kewajibannya pada triwulan kedua tahun 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi pengelola wisata.

Kontrak pengelolaan ini berlaku selama satu tahun, dan diharapkan masing-masing pengelola dapat memenuhi target PAD yang telah ditetapkan untuk tahun 2024.

Disparpora akan melakukan evaluasi terhadap pengelola objek wisata, terutama berkaitan dengan pemenuhan target PAD.

"Kami berharap target yang diberikan kepada setiap pengelola wisata bisa tercapai hingga akhir tahun 2024," tutup Agus. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan