Masuk Blacklist Nasional, Rekanan Wajib Perbaiki Kerusakan Jalan Akibat Proyek SPAM

Proyek SPAM Lebong timbulkan persoalan baru.-amri/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persoalan baru terkait keluhan warga akan bekas galian pipa proyek SPAM Air Bersih di Lebong lantaran membuat kondisi jalan desa menjadi rusak, berlumpur hingga saat ini masih belum teratasi oleh pihak rekanan. 

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong menegaskan agar pihak rekanan yang masuk blacklist nasional dari dua perusahaan pelaksana proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) segera melakukan perbaikan jalan warga yang rusak akibat kegiatan penggalian pipa.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Ifan Raider, ST, mengatakan, permintaan perbaikan jalan rusak akibat proyek SPAM tersebut muncul setelah kontrak dua perusahaan proyek SPAM di dua kecamatan diputus.

Pihak rekanan diberi waktu dua minggu untuk memulai perbaikan jalan rusak. Proyek SPAM yang sebelumnya dijalankan oleh kedua perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi target pekerjaan sesuai kontrak.

Baca Juga: Dana BOS 2026 Capai Rp 13 Miliar, Dikbud Bahas Teknis Penyaluran

"Akibatnya, pemerintah daerah melalui Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong memutuskan kontrak pekerjaan SPAM tersebut," ujarnya.

Ifan menjelaskan, pemutusan kontrak dilakukan setelah evaluasi teknis dan administratif.

Evaluasi ini menunjukkan progres pekerjaan tidak sesuai jadwal dan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat.

Meski kontrak diputus, tanggung jawab pihak rekanan terhadap dampak pekerjaan tetap berlaku.

“Perbaikan jalan ini adalah kewajiban mutlak. Kami akan terus mengawasi dan memastikan pihak rekanan menepati surat pernyataan kesanggupan mereka," tegas Ifan.

Sejumlah jalan desa dan jalan lingkungan warga mengalami kerusakan parah akibat aktivitas alat berat dan mobilisasi material proyek SPAM. Warga mengeluhkan kerusakan ini karena mengganggu aktivitas sehari-hari, termasuk akses pertanian dan transportasi anak sekolah.

Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong juga menerima keluhan dari kecamatan setempat terkait ruas jalan yang rusak. Keluhan tersebut menjadi acuan dalam proses perbaikan yang wajib dilakukan rekanan.

Ifan menegaskan, jika pihak rekanan mengabaikan kewajiban, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Prinsip kami jelas, hak masyarakat harus dilindungi. Proyek boleh dihentikan, tetapi dampak negatifnya harus diselesaikan sampai tuntas," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan