Dana BOS 2026 Capai Rp 13 Miliar, Dikbud Bahas Teknis Penyaluran

Kantor Dinas Dikbud Kabupaten Lebong.-amri/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pada tahun anggaran 2026, Kabupaten Lebong dipastikan menerima alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai sekitar Rp 13 miliar.

Dana tersebut akan disalurkan kepada satuan pendidikan tingkat SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong.

Saat ini, pihak Dikbud tengah bersiap melakukan pembahasan internal terkait mekanisme serta teknis penyaluran dana BOS untuk tahun 2026.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Dinas Dikbud Kabupaten Lebong, Sirmanto, S.Pd., menjelaskan bahwa pola penyaluran dana BOS tetap dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening masing-masing sekolah.

Namun demikian, setiap sekolah harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi resmi dari Dinas Dikbud sebelum dana tersebut dapat dicairkan.

Baca Juga: Pendamping Desa Klarifikasi, Pelapis Tebing Desa Gandung Belum Tuntas karena Plesteran

Ia menyebutkan, total dana BOS yang diterima Kabupaten Lebong pada 2026 mencapai kurang lebih Rp 13 miliar. Dana ini akan dibagikan kepada seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta di wilayah tersebut.

Besaran dana BOS yang diterima oleh tiap sekolah tidak sama, karena ditentukan berdasarkan beberapa indikator, salah satunya jumlah peserta didik di masing-masing sekolah.

"Dalam hal ini sesuai dengan hasil cut off Dapodik pada Agustus 2025 lalu sesuai dengan hasil penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026," katanya.

Lebih lanjut, Sirmanto mengungkapkan bahwa Dikbud Lebong telah menjalin kerja sama dengan pihak perbankan guna mendukung kelancaran penyaluran dana BOS. Meski demikian, rekomendasi dari Dinas Dikbud tetap menjadi syarat utama dalam proses pencairan.

Adapun teknis pemberian rekomendasi, apakah dilakukan setiap bulan atau per triwulan, masih akan dibahas dalam forum manajemen BOS.

"Di Kabupaten Lebong sendiri ada 88 SD negeri dan 6 SD swasta. Sementara untuk SMP ada 23 SMP negeri dan 4 SMP swasta," jelasnya.

Sirmanto juga menegaskan bahwa untuk memperoleh rekomendasi pencairan, setiap sekolah diwajibkan melengkapi seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya.

Setelah dokumen tersebut diserahkan, pihak Dikbud akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan