Dugaan Pencabulan Kakak terhadap Adik Ipar Sejak SD di Bengkulu Utara, Terungkap

Pelaku Pencabulan anak dibawah umur.-(fendi/rl)-

BENGKULU UTARA - Aksi pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur dan dalam satu keluarga kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Napal Putih. Dimana, sebelumnya melibatkan ayah dan anak kandung, kali ini melibatkan anak dibawah umur yang di cabuli sejak duduk di kursi sekolah dasar oleh kakak iparnya sendiri. Diketahui, korbannya sebut saja Mawar (15) dengan pelakunya berinisial MS (33) warga desa Tanjung Harapan Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten BU.

Aksi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, data dan informasi yang berhasil dihimpun aksi bejat ini dilakukan oleh pelaku sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan berhasil terungkap pada Minggu (26/11). Diakui oleh Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik melalui Kapolsek Napal Putih, Iptu Sugeng Prayitno, SH, kasus persetubuhan kali ini melibatkan orang terdekat korban. Dimana status korban adalah adik ipar dari pelaku sendiri. Aksi bejat pelaku, dilakukan sejak korban masih berada di bangku SD.

Baca Juga: 11 Peserta Ikuti Lelang Jabatan Eselon II

"Peristiwa ini terungkap setelah kakak korban melaporkan peristiwa yang dialami oleh adiknya kepada ayah korban. Dimana korban, ini sudah diperkosa oleh pelaku (kakak ipar) sejak SD sampai sekarang," ujar Kapolsek.

Kapolsek pun yang menerima laporan tersebut, langsung bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi serta mengamankan pelaku. Pelaku langsung diciuduk tanpa perlawanan, guna mengikuti proses hukum yang berlaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah diamankan, dan akan dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pelaku akan kita kenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 81 Ayat (3) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," demikian Kapolsek. (aer)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan