Laporan Kependudukan DKB Semester II Lebong, Tinggal 2.134 Jiwa Belum Rekam KTP-el

Pelayanan: Terlihat kesibukan para pegawai kantor Dukcapil Lebong saat memberikan pelayanan adminduk kepada masyarakat.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lebong mendata berdasarkan DKB Semester II tahun 2023, jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk elektrik (KTP-el) di Kabupaten Lebong mencapai sebanyak 85.137 jiwa.

Dari jumlah itu tercatat 83.003 jiwa  masyarakat Lebong yang sudah melakukan perekaman dan memiliki KTP-el. Sedangkan sisanya 2.134 jiwa masyarakat belum melakukan perekaman KTP-el.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong, Drs. Budi Setiawan  mengatakan jika masyarakat yang belum melakukan perekaman merupakan wajib pemula atau para pelajar yang baru masuk usia 17 tahun.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya akan melaksanakan program jemput bola ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman KPT-el.

Baca Juga: Potensi Bencana Masih Tinggi, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Waspada

"Mereka (masyarakat,red) yang belum melakukan perekaman adalah pelajar yang baru masuk usia 17 tahun," kata Budi.

Masih kata Budi, untuk pelayanan perekaman KTP-el di kantor Dukcapil Lebong masih terus berjalan normal, dan untuk ketersediaan blanko dipastikan masih sangat aman untuk memnuhi kebutuhan masyarakat di 12 kecamatan dalam Kabupaten Lebong.

"Untuk blanko KTP-el tidak ada masalah karena masih tersedia banyak, bahkan kita juga sudah mengajukan permintaan untuk penambahan blangko ke pusat," lanjutnya.

Sementara itu, untuk pencetakan KIA dari total sebanyak 30.830 jiwa anak masih tercatat ada 4.158 jiwa anak yang belum memiliki KIA.

Data tersebut berdasarkan DKB Semester II tahun 2023, untuk itu pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang anaknya belum memiliki KIA, agar dapat melakukan pengurusan kantor Dukcapil dan unit pelayanan di MPP yang berada di DPMPTSP Lebong untuk melakukan perekaman KIA maupun KTP-el.

"KIA sangat penting sebagai identitas diri anak, KIA juga wajib dimiliki oleh setiap anak sebagai syarat untuk mendaftar sekolah hingga sebagai kartu untuk berobat, baik ke puskesams maupun RSUD. Sehingga diharapkan bagi masyarakat yang mempunyai anak yang belum memiliki KIA, agar mengurus KIA tersebut," (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan