Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus dan Diganti KRIS, Berapa Iurannya?-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pada Mei 2024, pemerintah mengumumkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Perubahan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Dalam regulasi ini, ketiga kelas tersebut dilebur menjadi satu kelas rawat inap standar, atau yang dikenal dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Tujuan dan Standar Pelayanan KRIS

BACA JUGA:Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Paling Lambat 2025

KRIS BPJS Kesehatan merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tujuannya adalah untuk menyederhanakan sistem kelas dan memastikan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Tanggal Pelaksanaan KRIS

Menurut Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, implementasi KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 20 Juni 2025.

BACA JUGA:Syarat & Ketentaun Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Tarif dan Iuran BPJS Kesehatan

Penetapan Tarif dan Iuran Baru

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizeki Anugrah, menyatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan akan patuh terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Ini termasuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran kelas rawat inap standar (KRIS). Rencananya, tarif dan iuran baru ini akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Tag
Share