Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Paling Lambat 2025

Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Paling Lambat 2025-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia melalui BPJS Kesehatan berencana menghapus sistem kelas perawatan yang ada saat ini, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem kelas rawat inap standar atau Kris. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kesetaraan layanan kesehatan di Indonesia.

Penghapusan kelas perawatan ini direncanakan untuk berlaku paling lambat pada Juni 2025.

Pihak BPJS Kesehatan menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta.

BACA JUGA:BPJS Gratis dari Pemerintah Non Aktif? Solusinya Gimana?

Sebelumnya, perbedaan kelas 1, 2, dan 3 hanya terlihat pada fasilitas kamar rawat inap di rumah sakit, sementara layanan medis, dokter yang menangani, dan obat yang diberikan tetap sama.

Terkait kemungkinan adanya perubahan nominal iuran peserta BPJS Kesehatan, saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran iuran untuk kelas yang ada saat ini adalah:

Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan

BACA JUGA:Bos BPJS Kesehatan Ingatkan Pemudik Minimal Rehat 2 Jam Sekali

Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan

Sampai saat ini, belum ada perubahan resmi terhadap nominal iuran tersebut.

Namun, BPJS Kesehatan tidak menutup kemungkinan akan adanya penyesuaian di masa mendatang, tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, setiap rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk menerapkan sistem kelas rawat inap standar (Kris) paling lambat pada 30 Juni 2025.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan