Mensos Risma Perbarui Mekanisme Pendataan Penerima Bansos Melalui Musyawarah Desa dan Kelurahan
Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers terkait mekanisme penerimaan pendataan penerima bansos.-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memperbarui mekansime pendataan
penerima bansos atau bantuan sosial melalui Musyawarah desa dan kelurahan yang akan menjadi instrumen penting dalam menentukan penerimaan bantuan sosial di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan, menghindari adanya temuan terkait pengusulan yang tidak tepat mengindikasikan perlunya penyempurnaan dalam mekanisme ini.
Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, Kementerian Sosial (Kemensos) menghadirkan aplikasi "Cek Bansos" sebagai solusi untuk memperbaiki proses ini.
BACA JUGA:Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Mekanisme Baru: Aplikasi "Cek Bansos"
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Kemensos memperkenalkan aplikasi "Cek Bansos".
Aplikasi ini dirancang untuk memastikan bahwa usulan penerima bantuan sosial melalui musyawarah desa atau kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme ini mengharuskan pengusulan dilengkapi dengan dokumen-dokumen valid untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data.
BACA JUGA:4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
Tahapan Proses Musyawarah Desa dan Kelurahan
Pengumpulan Usulan: Musyawarah desa atau kelurahan secara berkala mengumpulkan usulan penerima bantuan sosial dari masyarakat.
Verifikasi dan Validasi: Usulan yang diterima akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait untuk memastikan kebenaran data.
Penggunaan Aplikasi "Cek Bansos": Penggunaan aplikasi "Cek Bansos" memungkinkan transparansi dalam proses pengusulan dan memastikan keakuratan data penerima bantuan sosial.