Pilkada 2024 Dulu, Baru 65 Desa di Lebong Laksanakan Pilkades

Ilustrasi Pilkades.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, Saprul, SE, menyampaikan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong tampaknya baru akan dilaksanakan pada tahun 2025 mendatang.

Bahkan terkait rencana pesta demokrasi tingkat desa tersebut, pada rencana kerja (Renja) DPMD tahun 2025 diusulkan kebutuhan anggaran sekitar Rp 4,5 miliar.

Ada 65 desa di Kabupaten Lebong yang rencananya akan menggelar Pilkades serentak tahun 2025 mendatang. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah dengan 13 jabatan Kades yang akan berakhir di tahun 2024 ini. 

Meski demikian khusus 13 jabatan Kades yang habis di tahun 2024 ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri terkait dengan disahkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.

Baca Juga: Inspektorat Ultimatum Belasan Desa Segera Tuntaskan Temuan DD

Mengingat pada Undang-undang terbaru tersebut masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.

"Yang jelas ada 65 desa yang akan menggelar Pilkades tahun 2025 mendatang. Untuk Kades yang masa jabatannya habis di tahun 2024 ini akan kami koordinasikan lagi dengan Kemendagri," jelasnya.

Lebih jauh Saprul, sebagai persiapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 tersebut.

Dinas PMD Lebong juga tengah melakukan revisi terhadap Perda terkait pelaksanaan Pilkades gelombang pertama tersebut. 

Revisi Perda tersebut merupakan salah satu persiapan dalam pelaksanaan Pilkades serentak gelombang pertama tahun 2025 untuk 65 desa.

"Setelah mendapatkan persetujuan bupati, nantinya Perda yang selesai direvisi akan kembali dibahas ditingkat DPRD Lebong untuk disahkan. Setelah itu tahapan berikutnya yakni revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades Serentak tahun 2025," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan