Jaksa Ingatkan Desa Laksanakan Fisik Sesuai RAB

Kasi Datun, Ferdy Setiawan, SH.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai Dana Desa (DD) TA 2024, saat ini sudah mulai berjalan di sejumlah desa dalam Kabupaten Lebong.

Berkaitan dengan itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengingatkan seluruh pemerintahan desa, supaya dapat melaksanakan kegiatan fisik sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kepala Kejari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Datun, Ferdy Setiawan, SH menjelaskan, dalam menggunakan dana desa mesti dengan benar dan sesuai aturan yang ditetapkan, salah satunya pada kegiatan fisik yang harus direalisasi sesuai RAB.

Terlebih di Kabupaten Lebong sendiri sudah cukup banyak kegiatan fisik yang dilaporkan, baik laporan  masyarakat, perangkat desa, hingga lembaga BPD, karena diduga merealisasi kegiatan fisik tidak sesuai RAB.

Baca Juga: Korban Angin Puting Beliung Terima Bantuan Masa Panik

"Kami ingatkan desa agar melaksanakan kegiatan fisik sesuai RAB. Sebab, kalau sampai salah dalam realisasinya akan berhadapan dengan proses hukum," ungkap Ferdy Setiawan pada Kamis (25/4).

Lebih jauh, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dapat berjalan baik, diharapkan pemerintah desa dapat terus berkoordinasi dengan para tenaga pendamping di wilayah masing-masing, termasuk dengan pihak Kejari Lebong untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan pembangunan fisik yang direalisasi.

"Jangan takut untuk berkoordinasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh desa, karena jika sampai terdapat kesalahan maka pekerjaannya dapat diberkan," tuturnya.

Ferdy menambahkan, pengawasan dana desa juga sudah menjadi prioritas pihaknya maupun para maupun lembaga terkait lainnya.

Maka dari itu, dalam penggunaan dana desa harus dilakukan sesuai dengan aturan juknis yang sudah di tetapkan.

Terlebih harus diprioritaskan untuk pelaksanaan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
 
"Pada intinya, kami berpesan kepada seluruh pemerintah di Kabupaten Lebong dalam mengelola atau menggunakan anggaran harus sesuai juklak dan juknis yang sudah ditetapkan. Sehingga kucuran dana desa yang di gelontorkan pemerintah pusat dapat meningkatkan pembangunan desa serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," demikian Ferdy. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan