Kapolsek Minta Mantan Pjs Kades Bungin Beri Klarifikasi Lanjutan
Klarifikasi: Pjs kades lama saat memberikan klarifikasi dengan Pjs yang baru belum lama ini. -(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Bungin diminta segera menyiapkan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun anggaran 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Lebong Selatan, Iptu. Kuat Santosa, dalam rangka menyelesaikan permasalahan penarikan DD senilai Rp 381.337.200 yang dilakukan oleh Pjs Kades lama.
Klarifikasi lanjutan akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.
Dalam klarifikasi tersebut, Pjs Kades lama diminta untuk menyusun pertanggungjawaban atas pengeluaran anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama yang telah digunakan.
Baca Juga: Petani Rawat Tunas Padi untuk Panen Padi Batet
"Masalah penggunaan anggaran di Desa Bungin harus diselesaikan dengan jelas. Klarifikasi lebih lanjut diperlukan agar pertanggungjawaban atas penggunaan DD tahap pertama dapat dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Kapolsek juga menekankan pentingnya peran Pedamping Desa dalam memahami isu-isu terkait.
Dia mengatakan bahwa penggunaan DD harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan keuangan yang benar.
"Penggunaan DD harus transparan dan diawali dengan perencanaan yang matang seperti melalui Musrenbangdes. Proyek pembangunan di desa sebaiknya dikelola oleh masyarakat sendiri, bukan dikontrakan kepada pihak eksternal," tambah Kuat.
Kapolsek menegaskan bahwa walaupun jabatan Pjs Kades telah berakhir, pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang dilakukan saat menjabat sebelumnya tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Pertanggungjawaban penggunaan DD harus didukung dengan administrasi yang baik agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang," pungkasnya. (*)