Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan terhadap oknum jaksa yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus penyelidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, terus berjalan.
Sementara penanganan oknum jaksa berjalan, penyelidikan kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes di Dinkes Tapteng juga terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kejatisu dalam hal ini telah memeriksa belasan orang/saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.
“Masih proses pemeriksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat diminta tanggapannya mengenai pemeriksaan oknum jaksa, Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Anung, Suami dan Ayah Korban Pembunuhan di Palembang Minta Pelaku Dihukum Berat
Terkait perkembangan atas pemeriksaan oknum jaksa ini, Tim Inspektorat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung diketahui sampai turun langsung ke Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada akhir Desember 2023.
Saat itu, Kajati Sumut juga turun ke Sibolga.
Kapuspenkum Ketut Sumedana menyatakan dari pemeriksaan belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes di Dinkes Tapteng menunjukkan perkembangan baru. Di mana sudah ada pihak yang diduga kuat terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada tsk (tersangka, red)-nya,” kata Ketut.
Ketut Sumedana belum menjelaskan lebih jauh terkait siapa oknum tersangka tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto sebelumnya kepada wartawan mempersilakan Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan oknum jaksa yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus penyelidikan BOK dan Jaspel Nakes di Dinkes Tapteng.
“Kami persilakan diperiksa secara menyeluruh apabila memang ada terbukti. Anggota yang bermain tentu akan dikenakan sanksi pemecatan sampai pada pidana,” tegas Idianto, Rabu 27 Desember 2023 lalu.
Idianto meyakinkan jika pihaknya akan berkerja secara profesional. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, tak terkecuali pegawai Kejaksaan Negeri sekalipun, Idianto memastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku. (jp)