Soal Seragam Sekolah, Nadiem: Ortu Boleh Memilih, Tak Dipaksa
Aturan seragam sekolah baru 2024 dari Menteri Nadiem menjadi viral dalam pekan ini. -(reni/rl)-
Pemda dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:
- Peringatan lisan
- Peringatan tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan
- Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah.
Ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah dapat dilihat dalam dalam lampiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Semoga bermanfaat. (*)