Soal Seragam Sekolah, Nadiem: Ortu Boleh Memilih, Tak Dipaksa

Aturan seragam sekolah baru 2024 dari Menteri Nadiem menjadi viral dalam pekan ini. -(reni/rl)-

Pemda dan atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah dikenakan sanksi administratif berupa:

- Peringatan lisan

- Peringatan tertulis

- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan atau hak-hak jabatan

- Sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif pemda atau kepala sekolah pelanggar ketentuan pakaian seragam sekolah.

Ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah dapat dilihat dalam dalam lampiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Semoga bermanfaat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan