Soal Seragam Sekolah, Nadiem: Ortu Boleh Memilih, Tak Dipaksa

Aturan seragam sekolah baru 2024 dari Menteri Nadiem menjadi viral dalam pekan ini. -(reni/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pencarian 'seragam sekolah baru 2024' masih menduduki Google Trends Indonesia di posisi 6 hingga siang hari ini, Jumat (12/4/2024). Benarkah ada aturan seragam sekolah baru 2024?

Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diklansir dari detik.com, tidak ada aturan seragam sekolah baru 2024. Aturan terkait seragam sekolah yakni Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dengan status masih berlaku.

Sementara itu, aturan terbaru yang telah terbit yakni Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang berisi berlakunya Kurikulum Merdeka pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan di Indonesia.

Apa Peraturan soal Seragam Sekolah yang Berlaku?

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Diresmikan, Bagaimana Nasib Sekolah yang Belum Terapkan?

Aturan seragam sekolah tertuang dalam Permendikbudristek No 50 Tahun 2022. Pada aturan ini, justru dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.

Berdasarkan aturan tersebut, pakaian seragam sekolah SD sampai SMA/ SMK/SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa khas sekolahnya.

Sedangkan aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

"Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim di sela kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Selasa (25/10/2022) lalu.

Pengaturan pakaian seragam sekolah menurut Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.

Diharapkan, aturan pakaian seragam sekolah juga menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.

Aturan Seragam Sekolah

Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.

Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan