Kurikulum Merdeka Diresmikan, Bagaimana Nasib Sekolah yang Belum Terapkan?

Sementara Kurikulum Merdeka sudah diresmikan, bagaimana nasib sekolah yang belum menerapkan? Begini kata Mendikbudristek Nadiem Makarim.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kurikulum Merdeka diresmikan untuk sekolah se-Indonesia jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Bagaimana nasib sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan ada masa transisi bagi sekolah-sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka.

"Tidak perlu khawatir, ada masa transisi 2 tahun untuk sekolah di luar 3T (terdepan, terluar, tertinggal), dan untuk sekolah 3T, ada 3 tahun masa transisinya," kata Nadiem dalam konferensi pers kurikulum untuk jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (27/3/2024) lalu dilansir dari detik.com.

"Jadi tidak perlu panik, ada banyak waktu untuk melakukan transisi ini. Dan yang sudah menerapkan, silakan lanjutkan. Tahun pertama susah, tahun kedua mulai nyaman, tahun ketiga mulai berlari," katanya.

Baca Juga: 4 Khasiat Minum Air Ketumbar Campur Madu, Bikin Pasangan Betah di Kamar

Sebelumnya, prototipe Kurikulum Merdeka diterapkan di 3.000 lebih sekolah penggerak dan SMK Pusat Keunggulan mulai 2021. Penyusunan kajian akademik dan prototipe dilakukan mulai 2020.

Kurikulum Merdeka kemudian diluncurkan Mendikburistek pada Februari 2022 dengan fokus pada materi yang esensial dan pada pengembangan karakter Profil Pelajar Pancasila.

Ada 309.149 sekolah terdaftar sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka hingga 2023. Sebanyak 6.200 sekolah di antaranya berada di daerah tertinggal

Aturan Transisi Kurikulum Merdeka

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024, berikut aturan transisi Kurikulum Merdeka:

Sekolah jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai tahun ajaran 2025/2026, lalu memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat pada tahun ajaran 2026/2027

Sekolah jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013 sampai tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.

Transisi Struktur Kurikulum Merdeka

Dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 pasal 32 dijelaskan transisi ke struktur Kurikulum Merdeka bagi sekolah yang belum menerapkan sebelumnya sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan