Jangan Sembarangan, Ternyata Ukuran Patok Tanah Ada Aturannya!

Jangan Sembarangan, Ternyata Ukuran Patok Tanah Ada Aturannya! -foto :[email protected]/bpn-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Pemasangan patok tanah menjadi hal yang cukup familiar bagi masyarakat.

Tapi belum semua masyarakat mungkin mengetahui soal ketentuannya.

Sebab, sudah regulasi yang mengatur soal pemasangan patok tanah.

Salah satunya mencakup tentang ukuran patok tanah.

BACA JUGA:Geger! Korban Dugaan Pengelapan Sertifikat Tanah Staf Kelurahan Capai 11 Orang

Intinya, ukuran patok tanah menyesuaikan bahan atau benda yang digunakan.

Setiap bahan memiliki ukuran yang berbeda-beda.

Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,

pasal 22 menyebutkan berbagai ketentuan mengenai ukuran patok tanah tergantung pada luas bidang tanahsebagai berikut:

BACA JUGA:Polisi Pastikan Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Warga Masih Lanjut

a. pipa besi atau batang besi, panjang sekurang-kurangnya 100 cm dan bergaris

tengah sekurang-kurangnya 5 cm, dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 80 cm,

sedang selebihnya 20 cm diberi tutup dan dicat merah, atau

b. pipa paralon yang diisi dengan beton (pasir campur kerikil dan semen) panjang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan