Jangan Sembarangan, Ternyata Ukuran Patok Tanah Ada Aturannya!
Jangan Sembarangan, Ternyata Ukuran Patok Tanah Ada Aturannya! -foto :[email protected]/bpn-
tanah sepanjang 1 m, pada kira-kira 20 cm dari ujung bawah dipasang 2
potong kayu sejenis yang merupakan salib , dengan ukuran sekurang- kurangnya
0,05 x 0,05 x 0,7m;Pada bagian atas yang muncul di atas tanah dicat merah; atau
d. tugu dari batu bata atau batako yang dilapis dengan semen atau beton yang
besarnya sekurang-kurangnya 0,30 m x 0,30 m dari tinggi sekurang-kurangnya
0,60 m, dan berdiri di atas batu dasar yang dimasukkan ke dalam tanah sekurang-
kurangnya berukuran 0,70 x 0,70 x 0,40m, atau
e. pipa paralon yang diisi dengan beton dengan panjang sekurang-kurangnya 1,5 m
dan diameter sekurang-kurangnya 10 cm, yang dimasukkan ke dalam tanah
sepanjang 1 m, dan yang muncul di atas tanah dicat merah.
Penyimpangan dari bentuk dan ukuran tanda-tanda batas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan dengankeputusan Kepala Kantor Pertanahan.(*)