Kapan Semua Produk Harus Memiliki Sertifikat Halal ? Simak Penjelasannya

Kapan Semua Produk Harus Memiliki Sertifikat Halal ? Simak Penjelasannya-foto :kemenag lebong-

Mereka tidak perlu lagi membawa dokumen persyaratan ke kantor BPJPH atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag di seluruh Indonesia.

Aqil menekankan pentingnya memanfaatkan kemudahan ini dan mengajak pelaku UMKM untuk segera mengajukan sertifikasi halal, selagi kuotanya masih tersedia.

Informasi lebih lanjut tentang persyaratan program Sehati dapat ditemukan di laman resmi BPJPH, seperti halal.go.id atau akun Instagram halal.indonesia.(*)

 

Tag
Share