Menteri Nadiem Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah Terbaru 2024, Seperti Apakah?

Menteri Nadiem Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah Terbaru 2024, Seperti Apakah?-foto :reni radar lebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Pastikan Anda mengetahui aturan terbaru terkait seragam sekolah yang diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim untuk tahun 2024.

Nadiem Makarim baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait seragam sekolah yang akan berlaku mulai tahun 2024 untuk tingkat pendidikan dasar (SD), menengah pertama (SMP), dan menengah atas (SMA).

Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan kesetaraan di antara siswa tanpa memandang latar belakang mereka.

Nadiem menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan semua pihak, baik siswa maupun orang tua, terhadap kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Kapan Anak Masuk Sekolah Setelah Libur Lebaran! Ini Informasinya Sesuai Kalender Pendidikan

Berdasarkan informasi yang diterbitkan melalui situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu, 10 April 2024,

Nadiem Makarim telah merinci jenis, model, warna, dan atribut yang harus ada dalam seragam sekolah pada hari sekolah, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan seragam sekolah baru:

Jenis Seragam Sekolah:

BACA JUGA:Menteri Nadiem Sebut Program Sekolah Jurnalisme Indonesia Sejalan dengan Merdeka Belajar

Seragam Sekolah Nasional: Dikenakan pada hari Senin hingga Kamis, serta pada hari-hari besar nasional untuk mengikuti upacara.

Seragam Khas Sekolah: Setiap sekolah berhak menentukan jenis seragam khas mereka sesuai kebijakan yang berlaku, termasuk motif dan waktu penggunaannya.

Seragam Pramuka: Memiliki model dan warna standar yang telah ditetapkan. Penggunaannya hanya diperbolehkan pada waktu yang telah ditentukan.

Diharapkan kebijakan ini akan menciptakan keseragaman dan persatuan di antara siswa-siswi dari beragam latar

Tag
Share