Ahli dari Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur saat Menerima Gibran jadi Cawapres

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ahli dari kubu paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, I Gusti Putu Artha menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kesalahan ketika menerima putra Presiden RI Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Putu menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/3).

Putu menyoroti langkah KPU yang menerima Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Tindakan itu menurut hemat saya adalah salah prosedur," kata mantan komisioner KPU itu.

Baca Juga: Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Wakil Komut BTN

Dia mengatakan KPU ketika menerima pencalonan Gibran hanya menerbitkan keputusan Nomor 1378 Tahun 2023 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis untuk mengesahkan Wali Kota Solo itu menjadi cawapres.

Adapun keputusan itu dibuat setelah MK mengeluarkan putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023 yang mengubah aturan soal batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Putu menyatakan KPU seharusnya mengubah beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menyikapi putusan MK Nomor 90.

Sebab, Pasal 231 Ayat 4 UU Pemilu berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi bakal pasangan calon, diatur dalam PKPU.

"KPU tidak tepat hanya taat pada perubahan 169, lalu kemudian pada saat yang sama mengabaikan Pasal 231 Ayat 4 dengan langsung menerbitkan keputusan KPU," kata Putu. (jp)

Tag
Share