KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menikmati uang hasil rasuah. Ilustrasi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menikmati uang hasil rasuah.
Pemeriksaan itu penting untuk menelusuri dugaan aliran pencucian uang yang turut dinikmati keluarga politikus Partai NasDem tersebut.
“Iya (keluarga Syahrul Yasin Limp kemungkinan akan dipanggil) dalam perkara TPPU. Untuk tersangka perkara-perkara lain, kan, banyak. Kemudian (pihak keluarga) juga kami panggil,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (29/3).
Ali menjelaskan pihak keluarga sangat memungkinkan menjadi pelaku pasif dalam kasus pencucian uang.
Baca Juga: Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
Hal tersebut sebagaimana terjadi pada Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol yang ditetapkan tersangka TPPU dalam kasus Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
“Karena bisa jadi pihak-pihak lain itu, misalnya dalam perkara tersangka HH (Hasbi Hasan) ada sebagai pasif (Windy). Dan itu memang tidak ada hubungan keluarga secara langsung,” tutur Ali.
“Sangat memungkinkan ketika pihak keluarga yang juga turut menikmati dan itu dia tahu bahwa itu hasil dari kejahatan misalnya itu bisa dikenakan dengan ketentuan-ketentuan TTPU pasif sehingga untuk menuju ke sana, kan, perlu dikonfirmasi,” imbuhnya.
Meski demikian, Ali belum menyebut soal waktu pemeriksaan terhadap keluarga SYL.
Hanya saja, dia memastikan penyidik pasti akan memanggil pihak-pihak yang dapat menjelaskan soal aset-aset SYL, termasuk meminta keterangan pihak keluarga.
“Sejauh ini memang kami belum menjadwalkan ulang dari tim penyidik. Nanti ketika sudah ada jadwalnya bahwa siapa saja yang dibutuhkan untuk mengonfirmasi aset-aset yang sudah disita, pasti dilakukan pemanggilan,” ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Proses hukum tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat SYL. (jp)