Dagang Takjil Jangan Ganggu Lalu Lintas

TAKJIL: Masyarakat berburu takjil untuk menu buka puasa.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong meminta kepada para pedagang takjil agar untuk tidak menggelar lapak dagangannya di fasilitas umum dan di badan jalan karena bisa menganggu arus lalu lintas serta dinilai dapat menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Plt Kasatpol PP Lebong Warles Fery, SE, M.Ak, meminta agar seluruh masyarakat tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat saat bulan Ramadhan 1445 Hijriah/2024.

Lapak jualan yang dinilai menganggu arus lalu lintas, nantinya dipastikan bakal ditertibkan karena menganggu akan menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Dicontohkannya seperti berjualan di atas trotoar jalan hingga di badan jalan yang bisa menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan maupun pedagang itu sendiri.

Baca Juga: Cegah Kebocoran PAD! Dewan Minta Pengawasan Ketat Retribusi Wisata Saat Lebaran

"Jika mengganggu ketertiban umum, Kami tak akan segan-segan melakukan penertiban," katanya

Lanjut Warles, tak hanya itu saja, setiap pemilik rumah makan yang tetap berjualan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024, juga diminta untuk menutup sebagian tempat usahanya. Khususnya saat siang hari.

Ini dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Termasuk pengusaha tempat hiburan malam juga diingatkan untuk mematuhi jam oprasional yang sebelumnya sudah disepakati berasama. 

Untuk mengawasi hal ini, Warles memastikan pihaknya akan melakukan patroli keliling. Termasuk melakukan patroli di tempat-tempat yang disinyalir dijadikan tempat mesum dan mabuk. Bagi yang melanggar akan diberi tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami berharap hal ini dapat dipatuhi. Tujuannya agar umat islam yang menjalankan ibadah puasa dapat lebih khusyuk," ungkapnya.

Ditambahkan Warles, seperti kita ketahui, meski tetap boleh buka selama bulan Ramadhan, namun jam operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Lebong dibatasi hanya 3 jam selama bulan Ramadhan. Tepatnya mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Selain jam operasionalnya dibatasi, selama bulan Ramadhan pengelola tempat hiburan malam juga dilarang menyediakan minuman keras (miras) maupun tuak.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi oleh setiap pengelola hiburan malam, dirinya memastikan pihaknya akan rutin melaksanakan patroli.

Jika ditemukan ada tempat hiburan malam yang melanggar, dipastikan akan diberikan sanksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan