Maktualisasi Ibadah Puasa, Shalat, Zakat dan Sedekah Solusi Problem Sosial dan Kemanusiaan

Drs. H. Dalmuji Suratno-(ist/rl)-

Sebagaimana kita ketahui semua bahwa kitab-kitab fikih yang mengatur masalah zakat merupakan hasil respon dan ijtihad para ulama pada zaman dahulu yang hidup pada era agraris.  

Untuk era  industri sekarang ini, para ulama dituntut untuk kembali memikirkan, mengupayakan, dan memperbahrui hukum-hukum fiqih yang ada sehingga hukum-hukum fiqih tetap dinamis dan mampu memberikan solusi bagi problem dan tantangan zaman. 

Kehadiran Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibentuk oleh pemerintah saat ini merupakan badan pengumpulan zakat mal yang diharapkan mampu menjawab dan memordenisasikan pengelolaan Zakat yang lebih modern dan dinamis sebagai jawaban dari apa yang sudah diuraikan di atas. 

Demikian juga Lembaga Zakat Infak dan Shodaqoh, yang dibentuk oleh organisasi Islam di Indonesia seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) serta organisasi Islam lainnya yang membentuk lembaga sejenis diharapkan mampu mengelola zakat ini dengan baik, sehingga memiliki nilai kemaslahatan terhadap umat (baik Islam maupun non Islam) sebagai solusi untuk dapat menangani masalah-masalah sosial dengan tepat, cermat dan proporsional. 

Bila Zakat ini bisa dikelola dengan baik, niscaya masalah-masalah sosial yang ada ditengah masyarakat saat ini dapat di atasi. Kerawanan sosial yang biasanya mengarah pada tindakan kriminal, persekusi, penindasan dan atau eksploitasi kemanusiaan biasanya bersumber dari masalah ekonomi dan sosial. 

Perhatikan firman Allah yang artinya : “Dan janganlah kamu memakan harta sebahgian yang lain diantara kamu dengan jalan batil  dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim. Supaya kamu dapat memakan sebahagian harta benda orang-orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. QS:Al-Nisa’ (4) -29.

Dari firman di atas terlihat bahwa prinsip dasar konsep Islam dalam mencari dan mendapatkan harta tidak diperkenankan dengan cara-cara yang tidak benar, batil atau bahkan dengan penindasan terhadap hak orang lain. 

Persoalan ini sekali lagi dapat diselesaikan dengan cara pengelolaan zakat mal hanya bila dilakukan dengan tata kelola yang baik dan benar.  

Ibadah puasa sebagai wujud ketakwaan kepada keghaiban, diliputi oleh suasana pribadi antar hamba dan Allah SWT. Sekali lagi ibadah puasa sebagaiman ibadah-ibadah lainnya seperti ; shalat,  zakat dan sedekah nyata-nyata memiliki korelasi positif, yakni akan kehilangan nilainya kalau tidak diringi amal saleh yang berdimensi kemanusiaan. Wallahu ‘alam bissawab. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan