Realisasi Pajak Daerah 95 Persen, Retribusi Sudah Over Target
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos.-(dok/rl)-
LEBONG - Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong telah mencatat realisasi Pajak Daerah dan sektor Retribusi terhitung hingga 15 November 2023 penerimaan pajak daerah sudah mencapai angka 95 persen. Sedangkan untuk penerimaan sektor retribusi sudah over target, yaitu diangka 102 persen.
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos, menyampaikan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 pajak daerah ditarget Rp 7,058 Miliar. Hingga 15 November 2023 penerimaan pajak daerah itu sudah diangka Rp 6,7 Miliar atau 95 persen dari target. Sementara untuk retribusi daerah dari target Rp 658 juta, realisasinya sudah di angka Rp 677 juta atau 102 persen.
"Penerimaan pajak dan retribusi daerah ini kami terima berdasarkan laporan kas daerah per tanggal 15 November 2023," katanya.
Baca Juga: Naskah NPHD Pendanaan Pilkada 2024 Mulai Disusun
Lanjut Monginsidi, untuk penerimaan pajak daerah sejauh ini paling besar disumbang dari pajak penerangan jalan yang sudah terealisasinya diangka Rp 3,7 Miliar. Kemudian, disusul dengan penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) dengan penerimaan Rp 1,6 Miliar. Pajak daerah ini terdiri dari berbagai objek pajak yang penagihannya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Seperti pajak hotel, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, PBBP2, BPHTB dan lain sebagainya.
Sementara untuk retribusi daerah, penerimaan paling besar diperoleh dari retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas yang sudah menghasilkan Rp 200 juta. Sementara, realisasi retribusi lainnya bervariasi mulai dari 65 persen hingga sudah ada yang 100 persen dari target.
"Penyumbang Pajak terbesar yaitu pajak penerangan jalan dan PBBP2 hingga saat ini, kemudian penyumbang besar sektor retribusi pelayanan kesehatan di Puskemas dan lainnya," jelasnya.
Ditambahkan Monginsidi, meski realisasi PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah tersebut sudah cukup signifikan dirinya tetap berharap kepada OPD yang dibebankan PAD untuk terus melakukan penagihan hingga berakhirnya tahun anggaran 2023. Khususnya sektor pajak daerah agar target yang sudah ditetapkan tahun 2023 ini bisa tercapai 100 persen.
"Kami juga mengingatkan OPD jangan sampai ada keteledoran dalam proses penyetorannya ke kas daerah," demikiannya. (bye)