Korupsi Pungguk Pedaro, Polisi Kembali Mintai Keterangan Ulang Saksi
Saksi: Para saksi dari unsur perangkat desa ketika memenuhi panggilan penyidik Unit Tipidkor Satreskirim Polres Lebong saat memberikan keterangan kemarin.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengusutan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning masih terus bergulir di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong.
Namun, tampaknya dalam pengusutan kasus korupsi ini, tampaknya agak memakan waktu yang lama.
Dan, masih mengundang tanda tanya kemana perginya ratusan juta rupiah dana desa yang diduga dikorupsi oleh mantan Kades, ST tersebut.
Menyusul, keberadaan sang mantan kades yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Baca Juga: 7 Desa di Lebong Tengah Sudah Salurkan BLT DD Tahap I
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH menjelaskan para saksi-saksi yang kembali dilakukan pemanggilan pihaknya guna untuk mendalami penanganan perkaranya. Ini juga menyusul status perkara kasusnya sudah ke tahap penyidikan.
"Saat ini para saksi mulai sudah kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan ulang, meskipun keterangan yang diberikan masih sama dengan keterangan sebelumnya," kata Kasat.
Dijelaskan Kasat, pemeriksaan saksi ulang sendiri merupakan bagian dari tahap penyidikan, setelah permintaan keterangan terhadap para saksi selesai dilakukan, amak selanjutnya penyidik akan menyampaikan surat permohonan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Lebong.
"Para saksi yang kita panggil terdiri dari unsur perangkat desa yang sebelumnya sudah dimintai keterangan. Setelah permintaan keterangan dari saksi dirasa sudah cukup, maka barulah akan dilakukan penghitungan kerugian negaranya oleh Inspektorat Lebong," jelas Kasat.
Masih kata Kasat, setelah penghitungan kerugian negara selesai dilakukan Inspektorat, langkah berikutnya adalah penetapan calon tersangka atau TSK yang nantinya tidak menutup kemungkinan tersangkanya lebih dari atu orang.
"Untuk surat ke Inspektorat sudah kita buat dan tinggal disampaikan ke mereka, mudah-mudahan tidak lama lagi sudah ada penetapan tersangkanya," singkatnya.
Sebelumnya, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong telah memberikan batas waktu kepada mantan kepala desa Pungguk Pedaro selama 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 712.513.508, yang meliputi ADD Rp 222.821.508 dan DD Rp 489.692.000.
Sayangnya yang bersangkutan tidak menunjukan adanya itikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara, hingga akhirnya perkara kasus ini naik ke tahap penyidikan usai pelaksanaan gelar perkara di Polda bengkulu. (*)