Cair Bulan November, Mendikbudristek Atur Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4, Inilah Kateg

--

Mendikbudristek Nadiem Makarim jelaskan syarat penerimaan tunjangan profesi guru triwulan 4.

Bagi guru yang sesuai dengan persyaratan berhak atas tunjangan profesi guru triwulan 4.

Pemberian tunjangan profesi guru triwulan 4 diberikan kepada guru setiap tahunnya.

Di mana tunjangan profesi guru diberikan setiap 3 bulan sekali.

Selain tunjangan profesi, guru ASN berhak atas tunjangan khsusus dan tambahan penghasilan.

Persyaratan penerima tunjangan profesi guru triwulan 4 dijelaskan Nadiem dalam Peremendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Dalam Peremndikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Pasal 5 ayat (2) dijelaskan guru ASN di daerah berhak menerima tunjangan profesi jika memenuhi hal berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
4. Memiliki nomor regstrasi guru yang diterbitkan di Kementerian.
5. Melaksanakan tugas mengajar.
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah “Baik”.
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Selain itu, besaran tunjangan profesi guru triwulan 4 diberikan senilsai satu kali gaji pokok.

Itulah persyaratan untuk menerima tunjangan profesi guru triwulan 4 tahun 2023. (*)

Tag
Share