Kemendikbudristek: Penyaluran Dana BOSP Tercepat dalam Sejarah

Kemendikbudristek mengeklaim penyaluran dana BOSP tahap satu tercepat dalam sejarah.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyalurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tercepat sepanjang sejarah.

Percepatan penyaluran tersebut terus menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban dari pengelolaan dana BOSP.

"Optimalisasi pemanfaatan Dana BOSP juga turut didukung dengan penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang telah aktif digunakan di banyak satuan pendidikan," terang Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbudristek Nandana Aditya Bhaswara, Sabtu (17/2).

Dia menyebutkan sebanyak 216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan saat ini telah terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Baca Juga: Masa Kontrak Habis, Ribuan PPPK Tak Gajian, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Capaian penyaluran sebesar 402.831 (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan pada Januari dilaksanakan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menyelenggarakan serta mewujudkan pendidikan Indonesia yang unggul dan hebat.

Dana BOSP merupakan salah satu dari empat kebijakan dari peluncuran Merdeka Belajar Episode Ketiga, sekaligus menjadi titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Keberpihakan pada satuan pendidikan menjadi fokus utama Kemendikbudristek dalam melakukan relaksasi sebagai ketentuan syarat penyaluran dana BOSP tahap 1 serta memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan pada tahap II.

Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbudristek, Nandana Aditya Bhaswara, mengatakan, salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek tahun ini adalah membuat desain pelaporan dan seluruh pertanggungjawabannya pada penyaluran tahap II.

Sebelumnya, pelaporan dana BOSP  pada Januari menjadi syarat utama pencairan. Kemudian tahun ini pelaporan tersebut dipindahkan menjadi penyaluran tahap II.

“Hal tersebut dilakukan agar penyaluran tetap menjaga akuntabilitas tanpa mengurangi proses yang ada, sehingga proses pembelajaran akan terus berjalan tanpa jeda karena keterlambatan penyaluran Dana BOSP,” ujar Nandana.

Lebih lanjut, Nandana mengimbau kepada satuan pendidikan yang telah menerima penyaluran agar memanfaatkan dana BOSP dengan cepat.

Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan dana BOSP.

Yang pertama bahwa sejak 2020, Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP mengedepankan fleksibilitas atau sesuai dengan kebutuhan sekolah.

Kedua, mengimbau agar satuan pendidikan juga telah menyusun daftar perencanaan kebutuhan sekolah dengan berkaca pada rapor pendidikan, sehingga pemanfaatan dana BOSP menjadi efektif dan efisien,” ujarnya.

Nandana berharap penyaluran tahap II juga bisa menjangkau 96 persen satuan pendidikan penerima seperti tahap I.

Ia juga mengajak para satuan pendidikan untuk dapat menyelesaikan pelaporan tahun 2023 agar tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan pemotongan dan denda.

"Pemerintah daerah bertugas memverifikasi sisa dana hasil pelaporan. Nantinya, sisa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai penyaluran dana BOSP tahap II," terangnya.

Penyaluran dana BOSP yang telah dilakukan juga merupakan hasil kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pemerintah daerah.

Ketua Tim Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Kementerian Keuangan, Dony Suryatmo Priandono menambahkan Kemenkeu tidak hanya berfokus untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saja, melainkan penyaluran dana APBN juga harus sesuai dengan jumlah dan perencanaan yang telah disusun.

Dalam konteks penyaluran dana BOSP, Kemenkeu memperhatikan sejumlah hal, antara lain ketepatan jumlah, ketepatan sasaran penerima, ketepatan penggunaan, ketepatan pelaporan, dan ketepatan akuntabilitas.

”Kami mengajak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) supaya dana BOSP ini dapat dimanfaatkan dan dirasakan dengan maksimal untuk pemajuan pendidikan Indonesia,” kata Dony. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan