Masa Kontrak Habis, Ribuan PPPK Tak Gajian, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Masa Kontrak Habis, Ribuan PPPK Tak Gajian, Siapa yang Bertanggung Jawab? Ilustrasi-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak jelas statusnya. Ini setelah kontrak kerjanya berakhir 31 Januari 2024.

Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, sekitar 1.000 guru PPPK di Provinsi Aceh dalam kondisi tertekan.

Penyebabnya sampai saat ini tidak ada informasi apakah mereka akan diperpanjang kembali kontrak kerjanya.

"Kawan-kawan guru PPPK di Aceh ini seharusnya kan sudah diinformasikan jauh-jauh hari perpanjangan masa kontraknya yang berakhir 31 Januari 2024," kata Bu Heti, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Senin (19/2).

Namun, lanjutnya, faktanya hingga 19 Februari 2024 belum ada tanda-tanda akan ada perpanjangan.

Baca Juga: 4 Manfaat Air Rebusan Daun Binahong, Lindungi Tubuh dari Berbagai Penyakit Ini

Akibatnya fatal, ribuan guru PPPK tidak menerima gaji sejak Januari hingga saat ini. Heti tidak bisa membayangkan bagaimana kondisi guru PPPK di Aceh.

Di satu sisi mereka harus bekerja maksimal mencerdaskan anak bangsa. Sementara, sisi lainnya hak-haknya tidak diberikan.

"Masa sejak Januari enggak digaji, sedangkan mengajar tetap jalan kan," ucapnya.

Heti makin khawatir karena informasi rekan-rekannya, akan ada lagi angkatan kedua yang masa kontraknya berakhir 29 Februari 2024.

Jika angkatan pertama (31 Januari 2024) belum dibereskan, lanjut Heti, bagaimana dengan yang kedua.

Seharusnya kata Heti, pemda langsung memperpanjang secara otomatis terhadap kontrak kerja guru PPPK.

Jangan sampai membuat guru PPPK khawatir dan tidak fokus bekerja.

"Guru PPPK kan sudah dibebankan dengan berbagai kegiatan administrasi dan pembelajaran. Mengapa untuk perpanjangan kontrak kerja tidak dibikin mudah," ujar Heti.

Dia menegaskan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah berupaya menutupi kebutuhan guru PPPK.

Jika upaya Kemendikbudristek itu diganjal pemda karena masalah perpanjangan kontrak, sangat disayangkan.

Heti berharap kejadian di Aceh ini tidak menular pada daerah lain.

"Mudah-mudahan perpanjangan kontrak kerja secata otomatis sampai batas usia pensiun bisa disetujui KemenPAN-RB dan dituangkan dalam PP Manajemen ASN," pungkas Heti Kustrianingsih. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan