Bawaslu Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan & Proses Pemakaman Diurus

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan pihaknya akan membantu pemakaman jenazah petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia.

"Kami perintahkan untuk mengurus seluruh proses, baik pemakaman maupun santunan. Jadi, ada juga yang kami harus mengurus hal sedemikian. Ada juga bantuan dari pemerintah kota dan juga teman-teman kepolisian yang membantu dalam mengurus jenazah dan lain-lain," kata Rahmat di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, Jumat.

Rahmat menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu pemakaman petugas KPPS itu.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu keluarga penyelenggara pemilu dalam melakukan proses-proses demikian," ucapnya.

Baca Juga: Vladimir Putin Ucapkan Selamat kepada Prabowo & Gibran

Langkah-langkah antisipasi telah dilakukan pihaknya guna mencegah kejadian tersebut, seperti pemeriksaan kesehatan dan pengecekan rekam kesehatan yang bersangkutan. Namun, menurut dia, ada faktor lain di luar kendali pihak KPU dan Bawaslu.

"Kami minta 'kan agar menjaga kesehatan, tetapi, ya, kami tidak tahu kondisi pada saat itu. Mungkin sedang banjir kemudian hujan. Itu faktor-faktor yang harus kami hitung," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan 27 kasus kematian petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Kasus tersebut ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Jumat pukul 14.00 WIB, tercatat sembilan kematian, di antaranya kematian yang berkaitan dengan penyakit jantung.

Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan