Satu TPS Sampai 100 Ribu Suara, Itu Kecurangan yang Bodoh
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan pihaknya tidak menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.
Mahardika menyebut rekapitulasi akan menggunakan Formulir C Plano.
"Untuk rekapitulasi, kami tetap menggunakan C Plano. Kami memastikan proses penghitungan suara aman," kata Mahardika.
Hal itu disampaikan Mahardika menanggapi data Sirekap di laman pemilu2024.kpu.go.id/pilpres/hitung-suara yang menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara sebanyak 136.188 suara (saat ini sudah diperbaiki).
Baca Juga: Kekurangan Motor Honda di Mata Johann Zarco
Pada laman tersebut, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan perolehan 17 suara dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mendapatkan 46 suara.
Data itu berasal dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 035, Kelurahan Bantur, Kecamatan Bantur.
Mahardika mengatakan data yang muncul dalam Sirekap tersebut mungkin akibat adanya salah konversi Formulir Model C1-Plano atau adanya kesalahan input hasil pemungutan suara.
Namun, ia tidak bisa memastikan penyebab utama kesalahan di TPS 035 Kelurahan Bantur itu.
"Karena tidak mungkin ada satu TPS sampai 100 ribu suara. Kalau itu adalah kecurangan, itu adalah kecurangan yang bodoh, karena tidak mungkin jumlahnya sebanyak itu," katanya.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024, acuan yang dipergunakan oleh KPU Kabupaten Malang adalah formulir C Hasil Plano.
Formulir tersebut, merupakan data utama untuk proses rekapitulasi.
"Acuan kami, untuk rekapitulasi bukan Sirekap, melainkan adalah C Hasil Plano. Sumber induknya C hasil plano, itu yang jadi dasar. Sirekap, itu baru berapa persen dan ada kerawanan salah input di situ," tuturnya. (jp)