Distribusi Logistik Dimulai, Pemilih Masuk Capai 1.010 Jiwa

Cek: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto, saat mengecek persiapan Logistik Pemilu 2024 yang akan mulai didistribusikan oleh KPU Lebong secara bertahap mulai H-2 pemungutan suara atau 12 FebruariĀ 2024.-(amri/rl)-

Kemudian pada layanan pindah memilih yang dibuka sejak 15 Januari hingga 7 Februari 2024 untuk 4 kriteria pemilih, KPU Lebong mencatat ada 36 pemilih pindah masuk ke Kabupaten Lebong dan 163 pindah memilih keluar. 

"Layanan pindah memilih sudah kita buka sebanyak dua tahap. Masing-masing 9 kriteria pemilih pada tahap pertama dan 4 kriteria pemilih pada tahap yang kedua. Dari hasil rekapitulasi tersebut pindah memilih tercatat ada 1.010 pemilih pindah memilih masuk dan pemilih pindah keluar sebanyak 957 pemilih," terang Rio.

Lanjut Rio, adapun 1.010 pemilih yang tercatat pindah memilih masuk tersebut terdiri dari 526 pemilih laki-laki dan 484 pemilih perempuan yang tersebar pada 296 TPS di 104 desa/kelurahan.

Sementara untuk 957 pemilih pindah keluar terdiri dari 526 pemilih laki-laki dan 431 pemilih perempuan yang tersebar pada 303 TPS di 104 desa/kelurahan. 

Kemudian, setiap pemilih yang pindah memilih ini mendapatkan formulir pindah memilih yang diperoleh dari Sistem Informasi Daftar Pemilih (SIDALIH).

"Mereka akan dilayani tergantung dengan daftar ceklist dari sistem informasi daftar pemilih," jelasnya.

Lebih jauh Rio, menjelaskan, pada pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang, setiap pemilih wajib untuk membawa formulir C pemberitahuan dan KTP-el atau suket yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil saat mendatangi TPS.

Dalam PKPU 66 tahun 2024 terkait dengan petunjuk teknis pemungutan suara, pemilih ini bisa juga membawa fotokopi KTP, atau identitas lainnya yang hampir sama dengan KTP-el.

"Pada hari H pelaksanaan Pemungutan suara mereka (pemilih,red) harus membawa formulir C pemberitahuan dan KTP-el atau suket yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil saat mendatangi TPS," ungkapnya.

Hingga Januari 2024 KPU Kabupaten Lebong juga mencatat ada ratusan warga di wilayah ini Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Tepatnya ada 396 Pemilih TMS.

Penyebab 396 pemilih TMS di Lebong itu gara-gara mereka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) meninggal dunia dan ada juga yang sudah menjadi anggota TNI/Polri.

Rincian 396 pemilih TMS tersebut terdiri dari TMS karena meninggal dunia sebanyak 390 orang yang tersebar di 95 desa/kelurahan pada 231 TPS. Masing-masing 201 orang laki-laki dan 189 orang perempuan.

"Sementara pemilih TMS karena menjadi anggota TNI/Polri ada sebanyak 6 orang. Semuanya laki-laki dan tersebar di 5 TPS," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan