Biadab, Bos PT Pembangunan Perumahan Tilap Duit Negara Pakai Nama Sopir dan OB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.-Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi yang digunakan tersangka dalam kasus korupsi di PT PP.
Didik Mardiyanto (DM) selaku Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP dan Herry Nurdy Nasution (HNN) selaku Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department diduga menggunakan sejumlah vendor fiktif atas nama orang dalam, termasuk sopir dan office boy, untuk mencairkan dana proyek yang tidak nyata.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan kronologisnya.
"Agar pengeluaran terlihat wajar, terjadi pengaturan penggunaan vendor, atas nama PT AW dengan menggunakan nama Eris Pristiawan (EP) dan Fachrul Rozi (FH) selaku office boy, untuk dibuatkan dokumen purchase order beserta tagihan fiktifnya," jelas Asep Guntur dalam konferensi pers.
Tidak hanya itu, modus serupa juga diterapkan dengan membuat vendor fiktif atas nama Karyadi (KYD) selaku sopir, Apriyandi (APR) selaku office boy, dan Kurniawan (KUR) selaku Staf Keuangan Divisi EPC PT PP.
Setelah dana dibayarkan ke vendor-vendor fiktif ini, uang tersebut kemudian diterima kembali oleh para tersangka melalui stafnya dalam bentuk valuta asing.
Modus ini diduga berjalan secara berulang, melibatkan setidaknya sembilan proyek fiktif dengan total nilai Rp46,8 miliar.
Patut diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang petinggi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP) dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp46,8 miliar. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Keduanga ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 25 November hingga 14 Desember 2025.
Kerugian negara sebesar Rp46,8 miliar tersebut berasal dari sembilan proyek fiktif yang diidentifikasi KPK, antara lain proyek smelter nikel, pembangkit listrik, dan infrastruktur lainnya yang dikerjakan oleh Divisi EPC PT PP dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Maret 2023. (jp)